Raih Sertifikat Kompetensi
Bersama LSK Perhotelan & Kapal Pesiar

Adalah Lembaga Penyelenggara Uji Kompetensi Bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar yang bersetandar KKNI Untuk mengembangkan Sumber Daya Manusia Profesional di bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar.

2 Jenjang

Sertifikasi Kompetensi

15268 Peserta

Pelatihan Yang Terdaftar

35 Mitra TUK

Tempat Uji Kompetensi

VISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang Kredibel, Profesional, Berkinerja Prima dan Kompeten dalam Bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar

MISI

  1. Menyelenggarakan Uji Kompetensi bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar yang Berstandar KKNI
  2. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Professional di bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar
  3. Melakukan pengujian oleh Penguji dan Pengawas Uji Kompetensi yang tersertifikasi resmi oleh KEMDIKBUD yang memberikan Pelayanan Prima.
  4. Berorientasi pada kebutuhan DUDI di lapangan
  5. Membantu Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompeten dan Professional dalam Bidang Perhotelan.

IZIN LEMBAGA

SK DIRJEN PENDIDIKAN VOKASI NO. 40/D/O/2022

FKPKPI (Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia) No. SK : 001/SK/FKPKPI/III/2022

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Nasional

Perhotelan & Kapal Pesiar

Aktif Resmi Legal

PROSES PELAKSANAAN UJI KOMPETENSI

Untuk Proses Pelaksanaan Uji Kompetensi Nanti akan di sesuaikan dengan JUKNIS dan POB

  • Menyiapkan dan menetapkan materi uji kompetensi
  • Menyiapkan dan menetapkan jadwal uji kompetensi
  • Menunjuk Tempat Uji Kompetensi
  • Menyiapkan Penguji Uji Kompetensi
  • Menyiapkan rencana biaya uji kompetensi
  • Peserta
  • Penetapan Peserta
  • Bentuk dan Lama Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar
  • Jadwal Uji Kompetensi
  • Peserta uji Kompetensi mendaftarkan diri di Tempat Uji Kompetensi
  • TUK mendaftarkan peserta uji kompetensi ke LSK
  • LSK menugaskan penguji untuk melakukan uji kompetensi di TUK
  • Penguji melakukan pengujian kepada peserta uji kompetensi
  • Penilaian Hasil Ujian dan Pengiriman Hasil Ujian ke LSK
  • Peserta UJK-PKPI yang tidak lulus dapat mengikuti UJK-PKPI kembali dengan proses pendaftaran seperti diawal
  • LSK Menetapkan kompetensi Peserta Uji Kompetensi dan mengirimkan ke TUK dan tembusan kepada Direktorat Jenderal Vokasi
  • LSK menulis dan Menandatangani sertifikat Kompetensi
  • LSK menyerahkan sertifikat kompetensi kepada peserta uji kompetensi melalui TUK
  • Direktorat Jenderal Vokasi, Direktorat Kursus dan Pelatihan KEMDIKBUDRISTEK RI melakukan supervisi, monitoring dan evaluasi pelaksanaan uji kompetensi di TUK

  • Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/kota melakukan supervisi dan monitoring pelaksanaan uji kompetensi di TUK

Penilaian Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia dibagi menjadi dua, yaitu uji tertulis dan ujian praktek dengan menggunakan acuan kriteria (criterion reference). Untuk menyatakan bahwa hasil uji kompetensi kompeten atau tidak/belum kompeten, maka penilaian hasil uji tertulis dan uji praktik pada Uji Kompetensi pengelola kursus dan pelatihan Indonesia didasarkan pada skor dan bobot dari setiap unit kompetensi yang diujikan dengan pembagian bobot :

  • Uji Tertulis (pilihan ganda) = 30 %
  • Uji Praktek = 70 %
  • Peserta Uji kompetensi yang kompeten akan memperoleh sertifikat kompetensi
  • Sertifikat dikeluarkan setelah SK Uji Kompetensi dikeluarkan
  • Sertifikat dikeluarkan oleh KEMENDIKBUD dengan blangko garuda
  • Sertifikat di cetak oleh LSK dan ditanda tangani oleh Ketua LSK dan ketua Bidang Sertifikasi/ Penguji
  • Sertifikat diserahkan oleh LSK kepada TUK dan diberikan kepada Peserta didik

Kegiatan UJK-PKPI perlu didukung dengan persiapan yang mantap pada berbagai komponen terkait, yaitu:

  • Sosialisasi UJK-PKPI
  • Pelatihan Penyusunan materi Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia
  • Pelatihan Warga Belajar Perhotelan Kapal Pesiar

 Klik Disini Untuk Informasi Selengkapnya

Hubungi Kami

Hubungi Kami untuk Informasi lebih lanjut mengenai Sertifikasi Kompetensi Bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar