UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional
Perarturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahn atas Peraturan Pemerintah
No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan
Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahn Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kurss dan Pelatihan dari satuan Pendidikan Non Formal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri
Memberikan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran Dewan Pengurus Pusat Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia (DPD FKPKPI ), Dewan Pengurus Cabang (DPC FKPKPI) dan Para Penyelengara Kursus dan pelatihan dan satuan pendidikan lainnya, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia Indonesia, Tempat Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia dan penguji baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia.
Secara khusus pedoman ini bertujuan agar:
1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia (LSK-PKPI ) dapat melaksanakan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Warga Belajar I dan sistem sertifikasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
2) Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar (FKPKPI) dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia .
3) Direktorat Jenderal Vokasi, Direktorat Kursus dan Pelatihan KEMDIKBUDRISTEK RI dapat membantu dalam memfasilitasi persiapan, pelaksanaan, Pengarahan, pembinaan dan pengembangan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia serta sistem Sertifikasi Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia.
Standar kelulusan (SKL) bidang perhotelan dan kapal pesiar di bidang Housekeeping (HK), Food and Beverages Service (FB), Front Office (FO) dan Cilunary akan tersusun.
Terbentuknya beberapa TUK (Tempat Uji Kompetensi)
Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang Kredibel, Profesional, Berkinerja Prima dan Kompeten dalam Bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar
SK DIRJEN PENDIDIKAN VOKASI NO. 40/D/O/2022
FKPKPI (Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia) No. SK : 001/SK/FKPKPI/III/2022
Lembaga Sertifikasi Kompetensi Nasional
Perhotelan & Kapal Pesiar
Aktif Resmi Legal
Ketua
Bendahara
Sekertaris
Kep bid pembinaan penguji dan pengelolaan TUK
Kep Bid Pengendalian Manajemen dan Mutu
Kep Bid Standarisasi dan Sertifikasi
Kep Bid Publikasi dan Sosialisasi
Penyelenggara Uji Kompetensi bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar yang Berstandar KKNI Untuk Mengembangkan Sumber Daya Manusia Professional di bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar
LSK Perhotelan
Jl. Dr. Muwardi No. 192 Bypass Cianjur