Tentang Kami

DASAR PEMBENTUKAN LSK

  1. UU No. 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional

  2. Perarturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahn atas Peraturan Pemerintah

  3. No.17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan penyelenggaraan Pendidikan

  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 tahun 2015 tentang Perubahn Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan

  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 70 Tahun 2008 tentang Uji Kompetensi Bagi Peserta Didik Kurss dan Pelatihan dari satuan Pendidikan Non Formal atau Warga Masyarakat yang Belajar Mandiri

  6. Program Kerja DPP FKPKPI

TUJUAN

Memberikan petunjuk teknis bagi seluruh jajaran Dewan Pengurus Pusat Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia (DPD FKPKPI ), Dewan Pengurus Cabang (DPC FKPKPI) dan Para Penyelengara Kursus dan pelatihan dan satuan pendidikan lainnya, Lembaga Sertifikasi Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia Indonesia, Tempat Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia dan penguji baik di tingkat pusat maupun daerah dalam menyelenggarakan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia.

Secara khusus pedoman ini bertujuan agar:
1) Lembaga Sertifikasi Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia (LSK-PKPI ) dapat melaksanakan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Warga Belajar I dan sistem sertifikasi sesuai dengan aturan yang ditetapkan.
2) Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar (FKPKPI) dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia .
3) Direktorat Jenderal Vokasi, Direktorat Kursus dan Pelatihan KEMDIKBUDRISTEK RI dapat membantu dalam memfasilitasi persiapan, pelaksanaan, Pengarahan, pembinaan dan pengembangan Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia serta sistem Sertifikasi Uji Kompetensi Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia.

HASIL YANG AKAN DI CAPAI LSK

  1. Standar kelulusan (SKL) bidang perhotelan dan kapal pesiar di bidang Housekeeping (HK), Food and Beverages Service (FB), Front Office (FO) dan Cilunary akan tersusun.

  2. Terbentuknya beberapa TUK (Tempat Uji Kompetensi)

  3. Lembaga Pendidikan dan Keterampilan bisa menyelenggarakan Uji Kompetensi

VISI

Menjadi Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang Kredibel, Profesional, Berkinerja Prima dan Kompeten dalam Bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar

MISI

  1. Menyelenggarakan Uji Kompetensi bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar yang Berstandar KKNI
  2. Mengembangkan Sumber Daya Manusia Professional di bidang Perhotelan dan Kapal Pesiar
  3. Melakukan pengujian oleh Penguji dan Pengawas Uji Kompetensi yang tersertifikasi resmi oleh KEMDIKBUD yang memberikan Pelayanan Prima.
  4. Berorientasi pada kebutuhan DUDI di lapangan
  5. Membantu Pemerintah dalam Meningkatkan Kualitas Sumber Daya Manusia yang Kompeten dan Professional dalam Bidang Perhotelan.

IZIN LEMBAGA

SK DIRJEN PENDIDIKAN VOKASI NO. 40/D/O/2022

FKPKPI (Forum Kursus Perhotelan Kapal Pesiar Indonesia) No. SK : 001/SK/FKPKPI/III/2022

Lembaga Sertifikasi Kompetensi Nasional

Perhotelan & Kapal Pesiar

Aktif Resmi Legal

BIDANG SERTIFIKASI KOMPETENSI YANG DI UJIKAN

LEVEL 2

Level Jenjang Kompetensi Tingkat Menengan lanjutan

Front Office
Housekeeping
Food and Beverage Service
Food Product

Selengkapnya

LEVEL 3

Level Jenjang Kompetensi Tingkat Lanjutan Mahir

Room Division
Food Beverage

Selengkapnya

STRUKTUR LEMBAGA

Aji Samsurizal, S.E., MM.PAR

Ketua

Indra Setiawan

Bendahara

Midah Hamidah, S.Pd.

Sekertaris

Syah Johan Darussalam

Kep bid pembinaan penguji dan pengelolaan TUK

Yoen Wachyu, A.Md.Par., S.E.Par

Kep Bid Pengendalian Manajemen dan Mutu

Taufik Hidayat, S.Mn., MM.

Kep Bid Standarisasi dan Sertifikasi

Shenny Mahniati, S.A.P., M.Si.

Kep Bid Publikasi dan Sosialisasi